Sekolah sebagai sebuah institusi pendidikan memiliki peran yang strategis dan vital. Sebagai sebuah institusi, sekolah harus memiliki kejelasan status kepemilikan, status penyelenggaraan, status keberlangsungan. Sekolah harus jelas dalam hal status kepemilikan baik ia dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Selanjutnya, kejelasan dalam hal penyelenggaraannya yakni berupa naungan. Apakah sekolah tersebut di bawah naungan pemerintah atau dikelola oleh yayasan. Begitupun seterusnya, dalam proses penyelenggaraan pendidikan sudah barang tentu ada kejelasannya. Mulai dari izin penyelenggaraan, proses penyelenggaraan, keberlangsungan dan hasil (output).
Peran strategis dalam menentukan mutu pelayanan, mutu lulusan adalah sebuah keniscayaan. Sekolah yang baik, sudah seharusnya mengedepankan pelayanan mutu pendidikan. Pelayanan mutu pendidikan yang ideal tetntunya sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur tentang sistem pendidikan. Pelayanan mutu akan sangat berpengaruh pada hasil dari proses pendidikan itu sendiri. Pelayanan mutu dalam konteks yang luas tentu mencakup banyak aspek. Bermuara dari mutu sarana dan prasarana, mutu pendidik dan tenaga kependidikan, mutu pembiayaan, mutu penilaian, dan pada akhirnya akan berujung pada mutu lulusan. Dalam konteks yang sederhana, sebuah sekolah harus memiliki konsep yang jelas sebagaimana tertuang dalam visi dan misi sekolah yang diselaraskan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional sebagai perwujudan dari cita-cita pendidikan bangsa.
(to be continue...efek mati lampu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar