PEMERINTAH PROVINSI
KALIMANTAN BARAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Sutan Syahrir Nomor 7, Pontianak 78116 Telepon (0561)
734602,733756 Fax. 732976 Website
: dikbud.kalbarprov.go.id Email : info@idikbud.kalbarprov.go.id
|
Pontianak, 27
Maret 2020
|
|
|
|
Kepada
|
Nomor
|
: 421/ 1438 /DIKBUD-A Yth. Kepala SMA, SMK, SLB
|
Sifat
|
: Segera Negeri dan
Swasta
|
Lampiran
|
: - Se-Kalimantan
Barat
|
Hal
|
: Perpanjangan Masa di-
|
|
Belajar
di Rumah Tempat
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Arahan Lisan Bapak Gubernur Kalimantan Barat, dengan ini
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Agar Saudara
mempedomani surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 4 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
Corona Virus Disease (Covid-19) secara menyeluruh.
2. Memperhatikan
Situasi dan Kondisi di Kalimantan Barat maka masa belajar di rumah bagi
peserta didik jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang semula tanggal 18
Maret sampai sengan 2 April 2020 diperpanjang sampai tanggal 10 April 2020.
3. Para Kepala
Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap tenaga pendidik untuk memberikan
tugas/pembelajaran secara daring kepada seluruh peserta didik yang belajar di
rumah serta dapat membantu peserta didik dalam menyelesaikan tugas-tugas
dimaksud.
4. Untuk
memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19 terutama Social
Distacing, tidak keluar rumah, dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan
sehat.
Demikian
disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
|

PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SUPRIANUS HERMAN, S.H Pembina
Utama Muda
NIP. 19660915 199403 1 012
Tembusan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar